Bagaimana hukumnya menahan kentut di saat sedang mengerjakan shalat? Sahkah shalat dalam keadaan seperti ini, dan apa dalil-dalilnya?
-M. Zainul Yasni, Banjarmasin
Syarat sahnya shalat adalah terpeliharanya wudhu. Salah satu yang membatalkan wudhu adalah keluar angin. Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan shalat. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin."
Imam Musli, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah di keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin."
Memang, shalat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, hal ini tidak membatalkan shalatnya. Wallahu a'alam.
Disadur dari buku:M. Quraish Shihab Menjawab...1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar